Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri, dan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kepmendikbudristek) Nomor 54/P/2024 tentang Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi. Peraturan dan Keputusan Mendikbudristek tersebut merupakan pemenuhan atas amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Sesuai dengan regulasi yang berlaku Pemerintah menelaah dan menetapkan SSBOPT secara periodik dengan mempertimbangkan capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi, jenis program studi, dan indeks kemahalan wilayah.
Peraturan dan Keputusan Mendikbudristek yang baru ini menjadi acuan bagi seluruh Perguruan Tinggi Negeri di tanah air — termasuk Universitas Indonesia — dalam melakukan evaluasi besaran Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang selanjutnya menjadi dasar dalam penetapan besaran UKT dan IPI.
Merujuk pada Peraturan dan Keputusan Mendikbudristek, evaluasi terhadap besaran BKT dilakukan dengan meninjau berbagai faktor, antara lain kegiatan akademik yang diselenggarakan program studi di sebuah perguruan tinggi, status akreditasi program studi, proses pembelajaran, dan fasilitas yang digunakan dalam menunjang penyelenggaraan program studi. Selanjutnya dilakukan konsultasi antara perguruan tinggi dan Kemendikbudristek untuk memperoleh persetujuan atas UKT yang ditetapkan.
Pada saat ini UI sedang dalam proses konsultasi dengan Kemendikbudristek. Oleh karenanya UI belum dapat mengumumkan besaran UKT dan IPI Program Sarjana dan Vokasi bagi Mahasiswa Baru Angkatan 2024/2025. Untuk itu UI memohon pengertian dan kesabaran para calon mahasiswa baru dan orang tua/penanggung biaya pendidikan calon mahasiswa baru yang tentunya ingin secepatnya mendapatkan informasi tentang besaran UKT dan IPI. UI akan mengumumkannya melalui laman www.penerimaan.ui.ac.id segera setelah diperolehnya persetujuan dari Kemendikbudristek terhadap besaran UKT dan IPI yang diajukan.
Selanjutnya perkenankan kami mengingatkan calon mahasiswa baru, orang tua/penanggung biaya pendidikan, maupun pihak-pihak lain agar mencari informasi hanya melalui saluran resmi UI. Kami mohon untuk tidak mempercayai, menanggapi atau merespons jika ada pihak-pihak yang menyampaikan, meminta, dan/atau menganjurkan sesuatu dengan mengatasnamakan UI. Dapatkan informasi akurat hanya dari sumber resmi UI, baik melalui website maupun platform media sosial resmi milik UI.