Fakultas Teknik menyelenggarakan dua program pendidikan jenjang profesi, yaitu Arsitek dan Insinyur.
Program Pendidikan Profesi Arsitek bertujuan untuk merealisasikan kebutuhan akan lulusan dengan sebutan “arsitek” sebagaimana disyaratkan oleh Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) dan Union Internationale des Architectes (UIA). Program Pendidikan Profesi Arsitek FTUI bertujuan mengembangkan program pendidikan yang responsive terhadap persoalan aktual dan krusial di dalam masyarakat, mengembangkan pendekatan multi disiplin dalma pendidikan, riset secara nasional dan internasional serta mengembangkan jejaring kerja dan pendidikan dengan badan-badan dan institusi terkait.
Program Pendidikan Profesi Arsitek merupakan program pendidikan untuk menghasilkan para pelaku bidang keprofesian arsitektur. Ciri khas dari program ini adalah pembelajaran yang dilakukan melalui praktek perancangan yang merupakan simulasi kondisi nyata di dalam praktek profesi arsitektur. Dengan demikian, muatan pembelajarannya juga ditekankan pada penguasaan kompetensi untuk berpraktek sebagai arsitek.
Setelah berhasil lulus dari program pendidikan profesi ini, peserta akan mendapat ijazah dengan gelar Arsitek. Selanjutnya disarankan agar lulusan mengambil kesempatan magang selama ± 2 tahun di Biro Arsitek yang telah direkomendasikan oleh IAI. Setelah melakukan magang inilah peserta berhak melakukan secara resmi registrasi sebagai Arsitek Profesional melalui Dewan Arsitek (Board of Architect) IAI.
Program profesi insinyur merupakan salah satu dari tujuh bidang keprofesian yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 036/U/1993, Undang-Undang No.12 tahun 2012 tentang Dikti, Perpres No.8 tahun 2012 tentang KKNI, Undang-Undang nomor 11 tahun 2014 tentang Keinsinyuran serta Permenristekdikti No.44 tahun 2015 tentang SNDIKTI. Keinsinyuran adalah kegiatan teknik dengan menggunakan kepakaran dan keahlian berdasarkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan nilai tambah dan daya guna secara berkelanjutan dengan memperhatikan keselamatan, kesehatan, kemaslahatan, serta kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Insinyur adalah seseorang yang mempunyai gelar profesi di bidang Keinsinyuran.
Dengan adanya pendidikan profesi insinyur, diharapkan standar kompetensi insinyur di Indonesia dapat menjawab kebutuhan dan tantangan pembangunan pada bidang teknologi, industri dan infrastruktur di Indonesia. Selain itu karena Persatuan Insinyur Indonesia (PII) juga telah menjadi anggota organisasi keinsinyuran tingkat dunia seperti World Federation of Engineering Organizations (WFEO) dan ASEAN Federation of Engineering Organizations (AFEO), diharapkan standar kompetensi insinyur di Indonesia dapat menjawab kebutuhan dan tantangan global serta melahirkan insinyur yang memiliki kompetensi dan dapat bersaing dengan insinyur dari negara lain di dunia.
Dalam ketentuan itu, para calon peserta program yang merupakan lulusan pendidikan S1 bidang Teknik. Pelaku dalam bidang-bidang keprofesian tersebut memerlukan pendidikan tambahan setelah menyelesaikan pendidikan kesarjanaan. Pendidikan Profesi Insinyur merupakan kelanjutan dari pendidikan strata-1 (S1) yang telah berjalan selama ini, dimana lulusannya memiliki kemampuan akademik, yakni berpikir kritikal (analitik dan sintetik) dan kemampuan perancangan kreatif.
Informasi lebih lengkap dapat dilihat di sini