Ilmu Kedokteran Gigi

S1 Reguler

Ilmu Kedokteran Gigi

A da dua tahap yang harus dilalui setiap mahasiswa untuk mendapatkan gelar sebagai seorang dokter gigi yang boleh berpraktek. Tahap pertama, adalah Program Pendidikan Akademik Kedokteran Gigi yang dilaksanakan dengan pembelajaran aktif menggunakan metode/strategi pembelajaran berdasarkan masalah atau Problem Based Learning yang lebih menekankan pembelajaran terpusat pada mahasiswa (Student Centered Learning). Kurikulum yang dilaksanakan sesuai dengan kurikulum berbasis kompetensi (KBK) sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Mahasiswa harus menyelesaikan kurikulum selama 7 semester atau 14 blok (144 SKS), untuk menjadi Sarjana Kedokteran Gigi (SKG).

Tahap kedua adalah Program Pendidikan Akademik Profesi Dokter Gigi dimana lulusan tersebut akan memasuki pendidikan profesi dokter gigi dengan menjalankan kepaniteraan klinik terintegrasi yang berjumlah total 31 SKS.

Website resmi FKG UI https://fkg.ui.ac.id/