Universitas Indonesia (UI) sejak awal proses pembentukan dan penetapan UKT dan IPI, telah menerapkan prinsip (1) mematuhi semua regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia — baik menyangkut besaran tarif maupun mekanisme/proses pembentukannya; (2) tarif UKT kelas tertinggi tidak lebih tinggi dari tarif UKT kelas tertinggi pada Tahun Akademik 2023/2024; dan (3) memperhatikan dan mempertimbangkan dengan cermat kondisi sosio-ekonomi mahasiswa dengan cara menelaah dan mencermati realisasi UKT Tahun 2023/2024. Setelah Kemendikbudristek mengeluarkan siaran pers Nomor 200/sipers/A6/V/2024 dan Nomor 202/sipers/A6/V/2024 pada tanggal 27 Mei 2024, diikuti surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) kepada para Rektor PTN dan PTNBH dengan Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 perihal Pembatalan Kenaikan UKT dan IPI Tahun Akademik 2024/2025 tertanggal 27 Mei 2024, UI mengambil langkah cepat yang mengacu pada surat Dirjen Diktiristek.
Dalam surat itu disebutkan bahwa Rektor PTN dan PTNBH mengajukan kembali tarif UKT dan IPI Tahun Akademik 2024/2025 kepada Dirjen Diktiristek paling lambat pada tanggal 5 Juni 2024. Pengajuan dilakukan sesuai dengan ketentuan batas maksimal sebagai diatur dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbudristek. Dijelaskan lebih lanjut bahwa setelah memperoleh surat rekomendasi atau surat persetujuan dari Dirjen Diktiristek atas usulan tarif UKT dan IPI yang diajukan kembali, maka Rektor PTN dan PTNBH dapat merevisi Keputusan Rektor mengenai tarif UKT dan IPI Tahun Akademik 2024/2025. Selain itu, ditekankan pula bahwa Rektor PTN dan PTNBH harus memastikan bahwa tidak ada mahasiswa baru Tahun Akademik 2024/2025 yang membayar UKT dan/atau IPI lebih tinggi akibat dilakukannya revisi Keputusan Rektor itu.
Sebagaimana telah kami umumkan sebelumnya UI telah berkoordinasi dengan Kemendikbudristek dan mengajukan kembali tarif UKT. Proses ini berlangsung sangat dinamis dengan mempertimbangkan berbagai masukan, saran, dan pengaduan yang ditujukan kepada UI. Kami sungguh berterima kasih atas semua bentuk kepedulian masyarakat tersebut terhadap UI dan para mahasiswa calon pemimpin di masa depan.
Berikut ini adalah penetapan tarif UKT Universitas Indonesia untuk mahasiswa Program Sarjana dan Program Diploma Jalur SNBP, SNBT, dan Jalur Seleksi Mandiri Tahun Akademik 2024/2025.
Tarif UKT Sarjana | Tarif UKT Diploma (D3 & D4) |