Sarjana Kelas Paralel Farmasi

Sarjana Kelas Paralel Farmasi

F armasi adalah profesi yang berkarya melalui penguasaan seni dan ilmu membuat obat dari bahan alam maupun sintetik yang cocok dan nyaman untuk didistribusikan dan digunakan dalam pencegahan dan pengobatan penyakit. Profesi ini memiliki pengetahuan tentang identifikasi, seleksi, preservasi, kombinasi, aksi farmakologi, analisis dan standardisasi obat dan bahan obat, serta cara distribusi, penyimpanan dan penggunaan yang tepat dan aman. Dengan perkataan lain, mereka yang berprofesi farmasi adalah pakar obat yang menguasai ilmu dan pengetahuan tentang obat secara mendalam dari segala aspeknya.

Jurusan Farmasi FMIPA-UI didirikan dan mulai menerima mahasiswa angkatan pertama pada bulan September 1965. Jurusan yang semula berlokasi di Jl. Diponegoro Jakarta Pusat ini, tergabung dalam satu fakultas yang awalnya bernama Fakultas Ilmu Pasti dan Ilmu Alam (FIPIA) yang kemudian berdasarkan Kepres No.44. tahun 1982 berubah menjadi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam. Pada tahun 1971-1977 Jurusan Farmasi berlokasi di belakang Fakultas Ekonomi UI Jl. Salemba Raya 4 Jakarta Pusat, dan tahun 1977-1987 menempati gedung di belakang gedung Rektorat UI Jl. Salemba Raya 4 Jakarta Pusat.

Pada tahun 1987, Jurusan Farmasi menempati gedung D FMIPA-UI bersama Jurusan Matematika di Kampus Baru Universitas Indonesia Depok. Sejak tahun 2000, disamping menempati gedung D, kegiatan administrasi Departemen Farmasi dipusatkan di Gedung C.

Pada saat kepindahan ke Depok (tahun 1987), Jurusan Farmasi baru mengelola Program S1 dan Program Apoteker dengan jumlah mahasiswa l.k. 200 orang dan jumlah dosen 30 orang.

Dewasa ini Jurusan Farmasi mengelola 4 program studi yaitu:

  • Program pendidikan sarjana farmasi,
  • Program pendidikan apoteker/farmasis,
  • Program pendidikan magister farmasi, dan
  • Program pendidikan doktor farmasi.

Dengan telah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 152 Tahun 2000, maka tahun 2001 merupakan awal era baru bagi Universitas Indonesia sebagai Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Dengan status baru ini secara substansial seluruh Program Studi di lingkungan Universitas Indonesia mengalami perubahan mendasar, menjadi perguruan tinggi yang berbasis penelitian, dikelola secara lebih mandiri dan professional.

Berdasarkan Keputusan Majelis Wali Amanah Universitas Indonesia No. 01/SK/MWA-UI/2003, tanggal 18 Januari 2003, tentang ART-UI, maka Jurusan Farmasi FMIPA UI telah disesuaikan namanya menjadi Departemen Farmasi FMIPA-UI.

Selanjutnya guna menunjang pendirian Rumpun Ilmu Kesehatan yang terintegrasi di dalam lingkungan Universitas Indonesia, maka berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Indonesia No. 2408A/SK/R/2011, tanggal 29 November 2011, tentang Pembukaan Fakultas Farmasi Universitas Indonesia, maka Departemen Farmasi FMIPA UI berubah menjadi Fakultas Farmasi Universitas Indonesia.