Program magister kenotarian dirancang dengan kurikulum khusus agar menghasilkan lulusan yag menguasai ilmu hukum khususnya di bidang kenotariatan dan pertanahan serta terampil dalam mengaplikasikannya diberbagai pekerjaan bidang hukum, antara lain sebagai Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Konsultan.
Perkuliahan diselenggarakan dengan sistem Satuan Kredit Semester (SKS). Beban studi sebanyak 42 sks yang terdiri dari Mata Kuliah Wajib Kurikulum Nasional, Wajib Lokal dan Mata Kuliah Pilihan.
Staf pengajar pada program pendidikan magister kenotariatan terdiri dari para praktisi kenotariatan, para Pejabat Pembuat Akta Tanah dan para akademisi yang ahli di bidangnya masing-masing.
Magister